JAZIRAHNEWS.COM – Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta menegaskan bahwa kematian Mahsa Amini bukan akibat kekerasan ataupun pemukulan.
Sebanyak 19 ahli spesialis kedokteran hadir di Ibu Kota Iran, Teheran, dan melakukan penyelidikan.
Demikian disampaikan Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Azad, di kediamannya, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022 malam.
Menurut Dubes, Mahsa Amini – perempuan muda asal Provinsi Kurdistan, Iran, meninggal bukan karena mengalami kekerasan maupun pukulan, melainkan yang bersangkutan memiliki jejak rekam penyakit otak.
Pada 7 Oktober, Organisasi Kedokteran Forensik Iran menjelaskan bahwa kematian Amini bukan pukulan di kepala atau organ vital dan anggota tubuh.
Melainkan akibat hipoksia serebral, yakni gangguan irama jantung mendadak, penurunan tekanan darah, dan kehilangan kesadaran serta kekurangan oksigen ke otak.
Sebelum investigasi dan penyelidikan, kata dia, media mainstream dari Amerika hingga Eropa memberitakan bahwa telah terjadi kekerasan atau pemukulan. Mereka menyampaikan sebelum investigasi apa pun.
Setelah insiden ini, kata Dubes, berbagai pejabat tinggi Republik Islam Iran, Pemimpin Agung, dan kepala dari pihak kekuasaan.
Serta eksekutif, yudikatif, legislatif, dan Kejaksaan Agung mengambil tindakan.
“Presiden juga menelepon keluarga Amini. Investigasi selama satu bulan, dan akhirnya ditemukan apa yang sebenarnya terjadi dengan Amini,” katanya.
Peristiwa meninggalnya Amini merupakan hal yang menyedihkan bagi bangsa dan pemerintah Iran.
Kerusuhan baru-baru ini di Iran yang memanfaatkan dalih kematian Amini, digunakan oleh para musuh untuk mencampuri urusan dalam negeri Iran dan memicu lebih banyak kerusuhan.
Seperti yang dikatakan Pemimpin Agung Republik Islam, kerusuhan yang terjadi di Iran tidak ada hubungannya dengan kematian Mahsa Amini, hijab, dan hak-hak perempuan.
Republik Islam Iran berkomitmen melindungi hak-hak dasar dan kebebasan rakyatnya sesuai dengan hukum dan tata tertib yang berlaku.
Serta secara serius akan menindaklanjuti setiap pelanggaran maupun pembatasan HAM masyarakat mereka.***
Leave a Reply