JAZIRAHNEWS.COM – Polres Bogor menerima permohonan penerapan keadilan restoratif tekait kejadian di wilayah Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Hal itu terkait dengan kasus penggelapan yang terjadi di sebuah perusahaan pada bulan September 2022

Polsek Klapanunggal Polres Bogor menggelar restorative justice terkait adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.

Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan bahwa pihaknya telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak.

Dan surat permohonan restoratif yang sudah  ditanda tangani pihak pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik.

Dengan itu kami pun melakukan restorative justice pada Rabu (19/10). Yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021

Dalam restorative justice yang dilakukan pihak terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya.

Dan bersedia mengganti kerugian sebesar Rp 7 juta  yang timbul akibat kasus penggelapan tersebut, kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut.

“Dengan telah dilakukan restorative justice ini maka perkara pun dianggap telah selesai,” ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana.