INFO EKSPRES – Nampaknya perkembangan wacana jabatan Presiden tiga periode berada pada titik buntu (deadlock).

Berbagai reaksi penolakan terhadap wacana ini muncul dari kalangan elit politik, organisasi masyarakat dan dari berbagai media baik itu cetak atau elektronik bahkan sosial media.

Tidak hanya itu partai politik yang berada pada lingkaran kekuasaan Presiden Jokowi, misalnya PDIP sebagai partai pengusung Presiden Jokowi dan penguasa parlemen yang secara tegas menolak wacana jabatan presiden tiga periode, kemudian disusul Partai Gerindra, Nasdem, PPP, Demokrat dan PKS.

Di lain sisi beberapa petinggi partai politik seperti Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB, Airlangga Hartato Ketua Umum Golkar dan Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN dinilai menerima dan mendukung wacana Presiden tiga periode tersebut.

Perbedaan pandangan para elit partai ini dinilai sebagai pergeseran pola koalisi pemertintah yang semulanya solid kemudian luntur oleh kepentingan politik dan keinginan segelintir elit politik dan pengusaha.

Yang disinyalir sedang menikmati kekuasaan dan ingin melanggengkan kekuasaanya dengan embel-embel perpanjangan masa jabatan Preside tiga periode.

Tentu hal ini sangat wajar terjadi ketika dipenghujung masa jabatan Presiden muncul dinamika politik yang kemudian di akomodir oleh aktor-aktor intelektual yang mempunyai misi terselubung.

Dalam artian mereka yang belum mendapatkan kue kekuasaan atau mereka yang sedang mencari muka dengan dalih adanya klaim data berupa keingninan publik perihal perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode.

Manuver-manuver politik seperti ini justru memunculkan konflik-konflik baru di tengah publik.

Pertama, alotnya pebedebatan terkait wacana ini tentu menurunkan citra kepemimpinan Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya.

Kedua, wacana ini membenturkan antara keinginan elit politik terhadap masa jabatan Presiden yang secara nyata bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945.

Ketiga, wacana ini berpotensi menimbulkan konflik hirarki kekuasaan mulai dari akar rumput yaitu perangakat desa sampai ke tingkat nasional.

Seperti fenomena politik pemerintah desa yang mendukung wacana Presiden tiga periode.

Seharusnya kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tidak terjun langsung dalam politik praktis.

Dan tidak mudah dipengaruhi oleh manuver-manuver politik yang diakomodir oleh pemangku kepentingan politik di tingkat pusat pemerintahan.

Jika kedepannya APDESI masih menyuarakan hal yang sama tentunya konstitusi atau Undang-Undang akan bertindak dan akan memberikan sanksi tegas karena menyalahgunakan asosiasi (APDESI) sebagai wadah atau batu loncatan politik.

Pola-pola seperti ini pernah terjadi pada zaman orde baru, dimana pejabat daerah dan birokrat dimobilisasi untuk memilih Presiden Soeharto.

Meskipun tidak mirip namun pola seperti ini jika terus dibiarkan akan menjadi pembusukan demokrasi ulah akibat bad habit para politisi jahat.

Sebenarnya masih banyak masalah yang akan muncul ketika wacana ini terus bergulir dan yang paling ditakutkan adalah munculnya reaksi demonstrasi massa.

Seperti peristiwa reformasi karena mengingat kondisi saat ini aktifitas sosial masyarakat sudah mulai normal sehinga memungkinkan untuk terjadinya pergerakan massa atau demonstrasi.

Presiden Jokowi Harus Menolak

Sejauh ini Presiden dengan tegas menolak melakukan hal-hal yang bersifat inkonstitusional.

Meskipun berbagai pressure datang dari luar dan dalam pemerintahan, Presiden dengan terbuka menerima masukan dan apresiasi dari masyarakat.

Sikap keterbukaan Presiden ini yang kemudian dimultitafsirkan sebagai celah bahwa wacana ini akan terus digulingkan dan masih menyita atensi publik jika manuver politik terus berlanjut.

Kita komparasikan pada peristiwa orde baru, dimana kekuasaan Presiden Soeharto selama puluhan tahun berakhir dengan peristiwa reformasi dan amandemen UUD 1945 dengan hasil adanya pembatasan masa jabatan Presiden.

Untuk saat ini hal yang ditakutkan justru sebaliknya, jika para politisi sering ugal-ugalan yang secara tidak langsung mendesak Presiden untuk menyetujui perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode.

Namun kita tahu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi eksekutif yang dipilih melalui proses pemilihan umum harus tetap menjalankan amanat UUD 1945 pasal 7, dimana masa jabatan Presiden secara terang-terangan dibatasi selama dua periode saja.

Amandemen Masih Jauh Panggang Dari Api

Dalam konteks ini semua langkah-langkah politik yang berkaitan dengan amandemen masih jauh dari aturan yang ada di UUD 1945.

Semua ide-ide dan wacana penundaan Pemilu sampai perpanjangan masa jabatan Presiden masih di awang-awang, ibarat kata pepatah masih jauh panggang dari api.

Mengapa demikian? Pertama, untuk meperpanjang masa jabatan Presiden tiga periode, kunci utamanya ada pada perubahan konstitusi (UUD 1945) itu sendiri.

Dengan demikian proses ini akan menyita waktu yang sangat panjang dan membutuhkan konsolidasi politik yang sangat rumit dari beberapa partai politik dan elit-elit politik yang berkuasa di legislatif.

Tidaklah mudah mengumpulkan satu majelis dalam satu agenda yang sangat sensitif dalam upaya untuk merubah haluan negara.

Kedua, partai politik sebagai police maker, artinya partai politik mempunyai peran penting untuk menentukan proses agregasi kepentingan politik di tingakat legislatif

Apakah semuanya partai politik setuju atau tidak terhadap wacana perubahan masa jabatan Presiden.

Kita tahu pada saat ini partai penguasa parlemen dengan urutan perolehan suara terbanyak seperti PDIP, Gerindra, Nasdem, PKS, PPP, bahkan Demokrat menolak wacana ini dengan tegas.

Artinya jika partai politik penguasa legislatif sepakat untuk tidak memperpanjang masa jabatan Presiden, semua isu dan atensi publik yang mengarah pada perubahan amandemen akan terpatahkan.

Kita lihat sampai saat ini partai penguasa parlemen yang merupakan koalisi pemerintah Jokowi, tengah sibuk mempersiapkan kader-kader baru yang populis dan potensial untuk menyambut babak baru di tahun 2024.

Ketiga, elit-elit politik yang berada pada lingkaran Presiden Jokowi seharusnya sadar diri agar tidak memanfaat kekuasaan dan kewenangannya untuk mempropagandakan wejangan politik yang sarat dengan konflik dan bertentangan dengan amanat reformasi.

Sebagai politisi seharusnya mengedepankan etika politik yang baik, tidak ugal-ugalan agar tidak dicap sebagai penjahat demokrasi.

Jangan sampai hanya karena nafsu politik untuk melanggengkan jabatan sampai mencari muka kepada Presiden malah dapat teguran balik dari Presiden.

Terakhir, tahun politik 2024 sudah di depan mata, lembaga tinggi negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) tengah sibuk membuat regulasi pemilu.

Sehingga secara bersamaan pemerintah sudah fokus pada persiapan Pemilu 2024 dan tidak ada lagi wacana penundaan pemilu terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

Semua sedang mempersiapkan agenda politik baru bahkan beberapa lembaga survei sudah menjamur dan mengeluarkan hasil survey untuk persiapan Pemilu 2024.

Opini: Ikhwan Arif, Pengamat Politik dan Pendiri Indonesia Political Power.*