JAZIRAHNEWS.COM – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan.
Terhadap terduga pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap YouTuber Ria Yunita atau yang dikenal dengan nama Ria Ricis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka berinisial AP ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Lebih dari 50 Pakar Dunia Bahas Sejarah Haji dan Dua Masjid Suci di Jeddah
Platform OKX Jadi Pilihan Cerdas untuk Pemula di Bisnis Crypto
Turun Rp 2 Juta, Ini Rincian Biaya Haji 2026 yang Harus Dibayar Jemaah

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya”
“Di kelurahan Cipayung, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, tersangka AP kemudian dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Gerakan Nasional “Indonesia Jaga Palestina” Resmi Dimulai dari CFD Sudirman-Thamrin
Jokowi Diam Saat Prabowo Reshuffle 5 Menteri Termasuk Sri Mulyani
Reshuffle Kabinet 2025: Publik Pesimis, Indef Soroti Ekonomi Tertahan
Untuk dilakukan penyidikan mendalam dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis terkait dugaan pemerasan atau pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan polisi tersebut diterima Polda Metro Jaya sekira tanggal 7 Juni 2024.
Baca Juga:
Rencana Gaza Riviera Bocor, Rp1.642 Triliun Disiapkan Investor
Sri Mulyani Tetap di Kabinet, Pemerintah Pastikan Ekonomi Aman Terkendali
DPR Siap Kawal Aturan LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Ingatkan Sosialisasi Maksimal
“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ade Ary menuturkan bahwasanya Ria Ricis perihal laporan tersebut mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky.
Yang disebutnya melakukan pengancaman menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial.
“Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” ucapnya.
Ditambahkan Ade Ary, laporan yang disebut meminta uang senilai Rp300 juta itu tengah didalami oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya.
“Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta.”
“Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini,” tukasnya, dikutip PMJ News.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontennews.com dan Haibanten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.





















