Proyek Jalan Sumut Diselidiki KPK, Bobby Nasution Masuk Radar Pemeriksaan

KPK telusuri aliran dana suap proyek senilai miliaran rupiah, menyasar pejabat tinggi daerah dan memicu kekhawatiran terhadap integritas proyek daerah ke depan.

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 30 Juni 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Bobby Nasution muncul dalam pusaran penyidikan proyek jalan oleh KPK. (Dok. portal.medan.go.id)

Nama Bobby Nasution muncul dalam pusaran penyidikan proyek jalan oleh KPK. (Dok. portal.medan.go.id)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pihak-pihak di luar lima tersangka awal dalam dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

Termasuk Gubernur Medan Bobby Nasution, bila ditemukan keterlibatan dalam aliran dana suap dari kontraktor kepada pejabat publik.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK tengah menelusuri aliran dana proyek menggunakan pendekatan follow the money.

Berkoordinasi langsung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan distribusi uang suap.

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers, Sabtu (29/6/2035), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Asep, penyidikan belum menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam skema suap dan pengaturan tender proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, yang diduga sudah dikondisikan sejak awal pelaksanaan lelang.

Pemeriksaan terhadap Gubernur Medan Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo, akan dilakukan apabila hasil analisis keuangan PPATK menunjukkan adanya indikasi transaksi mencurigakan yang terkait proyek pembangunan jalan.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan dalam Tahap Awal Penyidikan

Dalam tahap awal, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu persepsi investor terhadap iklim bisnis di daerah.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta, yaitu:

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

1. TOP (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut),
2. RES (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK),

3. HEL (PPK Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut),
4. KIR (Direktur Utama PT DNG),
5. RAY (Direktur PT RN).

Tiga pejabat publik, yakni TOP, RES, dan HEL, diduga menerima suap dari pihak swasta (KIR dan RAY) sebagai imbalan atas pengondisian tender proyek infrastruktur jalan yang berasal dari anggaran negara.

KPK juga menyatakan bahwa proyek pembangunan jalan ini bernilai strategis dalam menopang konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Sehingga setiap indikasi penyimpangan menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks investasi jangka panjang.

Skema Suap dan Potensi Kerugian Proyek Infrastruktur Daerah

Skema suap yang diungkap KPK melibatkan dua klaster penerima: kelompok pejabat pembuat keputusan dan pihak yang memuluskan proses tender, yang bertugas memastikan konsorsium tertentu keluar sebagai pemenang.

KPK menilai bahwa pola korupsi ini merusak iklim investasi di sektor konstruksi daerah, sebab menyuburkan biaya ekonomi tinggi dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha jasa konstruksi berskala menengah hingga besar.

“Suap itu diberikan agar peserta tender tertentu dimenangkan, dengan mengabaikan kualitas dan kompetensi pelaksana proyek,” terang Asep Guntur.

Tersangka KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara TOP, RES, dan HEL dikenai Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Sumber: KPK.go.id)

Kasus ini juga menambah daftar panjang praktik suap dalam proyek-proyek infrastruktur di daerah, yang kerap memicu overrun cost, proyek mangkrak, hingga munculnya kewajiban tambahan dalam laporan audit keuangan pemerintah.

Dampak Terhadap Reputasi Daerah dan Respons Investor Swasta

Praktik korupsi proyek infrastruktur seperti ini memiliki implikasi luas bagi persepsi investor dan kredibilitas fiskal pemerintah daerah di mata pasar.

Terutama dalam skema pembiayaan proyek melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Ketika integritas sistem pengadaan dipertanyakan, investor cenderung menahan diri dalam menanamkan modal, apalagi bila terdapat risiko politis yang melibatkan kepala daerah aktif, seperti dalam kasus ini.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sejumlah pelaku usaha jasa konstruksi nasional menyatakan kekhawatirannya terhadap ekosistem proyek infrastruktur daerah yang dinilai masih rentan terhadap intervensi dan praktik rente.

“Kalau proyek daerah seperti ini terus-terusan dipenuhi pengaturan tender, investor akan sulit melihat peluang jangka panjang,” kata Darman Prayoga, analis senior di Institute for Regional Procurement Integrity.

KPK menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pelacakan transaksi keuangan dan validitas data yang diberikan oleh PPATK.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Upaya Tingkatkan Pemahaman Investasi Masyarakat
Saudi-Indonesia Komitmen Tingkatkan Layanan Umrah
Indonesia for Palestine Movement: Menyatukan Suara Indonesia untuk Palestina
Arabic Global School Jakarta Peringati Hari Bahasa Arab
Turun Rp 2 Juta, Ini Rincian Biaya Haji 2026 yang Harus Dibayar Jemaah
Gerakan Nasional “Indonesia Jaga Palestina” Resmi Dimulai dari CFD Sudirman-Thamrin
Jokowi Diam Saat Prabowo Reshuffle 5 Menteri Termasuk Sri Mulyani
Mutasi 61 Perwira Polri: Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:40 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Upaya Tingkatkan Pemahaman Investasi Masyarakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:30 WIB

Saudi-Indonesia Komitmen Tingkatkan Layanan Umrah

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:21 WIB

Indonesia for Palestine Movement: Menyatukan Suara Indonesia untuk Palestina

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:32 WIB

Arabic Global School Jakarta Peringati Hari Bahasa Arab

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Turun Rp 2 Juta, Ini Rincian Biaya Haji 2026 yang Harus Dibayar Jemaah

Berita Terbaru