Kejagung Periksa 4 Orang Saksi dalam Kasus Kegiatan Usaha Tata Niaga Komoditi Emas PT Antam Tbk

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Juli 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Instagram.com @kejaribelawan)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Instagram.com @kejaribelawan)

JAZIRAHNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode tahun 2010 hingga 2022.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

“Saksi yang diperiksa, YR, SEP, NM, dan HDR” kata Harli dalam keterangannya.

Dikutip dari media Minergi.com, Harli pun merinci inisial dan jabatan saksi pada saat ini, yaitu sebagai berikut:

1. SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

2. HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

Dua saksi lainnya, lanjut Harli, yang juga diperiksa yaitu

3. YR selaku Manager Operation Services ICT,

4. NM selaku Manager Business Solution ICT.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Keempat saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID,”ujarnya.

Namun, Harli belum memberikan penjelasan secara detail mengenai hasil permeriksaan saksi tersebut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah Eks GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 hingga 2021, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Para tersangka diduga telah melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur yang berupa kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia.

Mereka juga meletakkan emas swasta dengan merek LM Antam.

Namun, untuk merek tersebut dapat ditempelkan, perusahaan harus menjalin kerja sama dengan PT Antam Tbk dan membayar hak merek terlebih dahulu.

Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianinvestor.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang
85 Orang WNI Bertahan di Lebanon, Kemenlu Sebut Sebanyak 79 WNI Sudah Dipulangkan ke Tanah Air
Hari Pertama Retreat Kabinet, Prabowo Subianto Ajarkan Kedisiplinan Hadir Paling Awal di Lapangan
Menag Nasaruddin Umar Gelar Rapat Pimpinan Perdana Bersama Jajaran Kementerian Agama
Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis, Harus Tepat Sasaran dan Terukur
Pengamat Sebut Betulan Gaspol Kerja, Prabowo Subianto Gerak Cepat Langsung Umumkan Kabinet
Pidato Perdana, Presiden Prabowo: Kita Bekerja untuk Rakyat, Bukan Kerabat atau Diri Sendiri
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 14:40 WIB

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang

Jumat, 1 November 2024 - 16:07 WIB

85 Orang WNI Bertahan di Lebanon, Kemenlu Sebut Sebanyak 79 WNI Sudah Dipulangkan ke Tanah Air

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:32 WIB

Hari Pertama Retreat Kabinet, Prabowo Subianto Ajarkan Kedisiplinan Hadir Paling Awal di Lapangan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:43 WIB

Menag Nasaruddin Umar Gelar Rapat Pimpinan Perdana Bersama Jajaran Kementerian Agama

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:33 WIB

Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis, Harus Tepat Sasaran dan Terukur

Berita Terbaru