Oleh: Dwi Nugroho Ketua Departemen di PB IKA PMII
JAKARTA – Pendidikan adalah fondasi pembangunan bangsa. Dalam konteks Indonesia yang plural, pendidikan juga menjadi alat penting untuk menjaga keberagaman, merawat tradisi, dan memperkuat identitas nasional.
Di tengah upaya pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai penyatuan dari tiga undang-undang pendidikan utama, muncul kekhawatiran terhadap nasib pesantren yang merupakan lembaga pendidikan Islam tertua dan paling khas di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RUU Sisdiknas dinilai terlalu berorientasi pada sentralisasi dan standarisasi, yang dapat mengancam eksistensi dan otonomi pesantren.
Posisi Strategis Pesantren dalam Pendidikan Nasional
Pesantren memiliki peran yang sangat penting dalam sejarah dan praktik pendidikan di Indonesia.
Sebelum adanya sistem pendidikan modern, pesantren telah hadir sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga:
BLUETTI Gandeng UN-Habitat di Ajang WUF13, Dorong Urbanisasi Berkelanjutan dengan Energi Bersih
Growth Partner dan Docquity Luncurkan Program Umrah dengan Pendampingan Medis dan Dukungan Teknologi
Fungsi pesantren tidak hanya terbatas pada pengajaran ilmu agama, tetapi juga mencakup pendidikan karakter, kebudayaan, hingga kemandirian ekonomi melalui unit-unit usaha pesantren.
Kehadiran Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan pengakuan negara atas keberadaan dan kontribusi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
UU tersebut menegaskan bahwa pesantren memiliki kekhasan tersendiri dan sistem pendidikan yang berbeda dari pendidikan umum.
Namun demikian, dalam draf RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, kekhawatiran muncul akibat tidak adanya penegasan terhadap keberadaan pesantren sebagai entitas pendidikan yang otonom.
Baca Juga:
Ancaman Sentralisasi dalam RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas yang sedang disusun memiliki semangat menyatukan berbagai peraturan pendidikan dalam satu payung hukum.
Namun, dalam praktiknya, RUU ini mengandung berbagai isu yang dapat merugikan pesantren. Di antaranya adalah:
Standarisasi Kurikulum dan Kualifikasi Guru: RUU Sisdiknas cenderung memaksakan standar kurikulum nasional dan kualifikasi guru yang dapat menyulitkan pesantren dalam menjaga metode dan substansi pendidikan yang khas.
Minimnya Pengakuan terhadap Pendidikan Keagamaan: Frasa pendidikan keagamaan tidak disebutkan secara eksplisit dalam draf RUU, yang dikhawatirkan dapat melemahkan posisi hukum lembaga pendidikan seperti pesantren.
Sentralisasi Kebijakan Pendidikan: Model sentralisasi pendidikan berpotensi mengekang keragaman sistem pendidikan, termasuk pendidikan berbasis komunitas seperti pesantren yang lebih bersifat otonom dan kontekstual.
Meneguhkan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional
Di tengah arus globalisasi dan modernisasi sistem pendidikan, pesantren tetap menunjukkan vitalitasnya.
Pesantren telah mengalami transformasi dari lembaga tradisional menjadi lembaga yang mampu menjawab tantangan zaman, termasuk melalui integrasi teknologi informasi dan diversifikasi kurikulum.
Untuk memastikan pesantren tetap menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional tanpa kehilangan kekhasannya, maka diperlukan langkah-langkah afirmatif sebagai berikut:
Pengakuan Eksplisit dalam RUU Sisdiknas: Posisi pesantren harus ditegaskan secara eksplisit dalam batang tubuh RUU sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang otonom.
Otonomi Kurikulum: Pesantren harus diberi keleluasaan untuk menyusun kurikulum yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman, kebutuhan komunitas, dan perkembangan zaman.
Peningkatan Dukungan Pemerintah: Pemerintah perlu memperkuat dukungan terhadap pesantren, baik dalam bentuk pembiayaan, pelatihan SDM, maupun fasilitasi infrastruktur.
Sinkronisasi dengan UU Pesantren: RUU Sisdiknas harus mengakomodasi dan tidak bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Partisipasi Komunitas Pesantren: Dalam proses legislasi, komunitas pesantren harus dilibatkan secara aktif agar kepentingannya terwakili dan tidak diabaikan.
Kesimpulan
RUU Sistem Pendidikan Nasional seharusnya menjadi langkah maju dalam menata pendidikan Indonesia yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Namun, dalam praktiknya, RUU ini dapat menjadi ancaman bagi lembaga-lembaga pendidikan berbasis komunitas seperti pesantren jika tidak diatur dengan sensitif dan akomodatif.
Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga benteng moral, pusat kebudayaan, dan agen perubahan sosial.
Meneguhkan posisi pesantren berarti menjaga keberagaman sistem pendidikan, menghargai kearifan lokal, dan memperkuat jati diri bangsa.
Dalam semangat itu, pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa pesantren tetap diberi ruang dan peran yang layak dalam lanskap pendidikan nasional.
Bukan sekadar pelengkap atau subordinat dari sistem yang tersentralisasi.***
Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infoekonomi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Arahnews.com
Informasi nasional dari pers daerah juga dapat dimonitor langsung dari portal berita Hallobandung.com dan Persda.com






















