JAZIRAHNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video porno anak di bawah umur.
Pihak kepolisian menemukan sebanyak 59 video porno, termasuk 44 video anak di bawah umur.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (26).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut dalan keterangannya kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Baca Juga:
Koalisi Sipil Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Tak Tunjukan Empati Soal Teror Kepala Babi ke Wartawan
Gelar BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, BRI Tawarkan Promo Menarik dan Sembako Murah bagi Masyarakat
Termasuk Kapolda Malut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
“Total 59 video, yang masing-masing melibatkan 59 orang yang berbeda,” ujar Ade Safri Simanjuntak
Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, setidaknya ada 15 video porno dengan pemeran orang dewasa.
File video porno itu disimpan dalam delapan e-mail milik YA.
“Terdiri dari video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video.”
Baca Juga:
Lolos dari Evaluasi ke-4 Program Reformasi, Mesir Akhirnya Dapat Pinjaman $1,2 Miliar dari IMF
Termasuk Sugianto Aguan, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Bantuan Amerika Serikat Dibekukan, PBB Pangkas Dana untuk Pengungsi Rohingya di Indonesia
“Dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan polisi menangkap pria berinisial YA
YA adalah seorang pelaku penyebaran video porno anak di bawah umur.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan tersangka.”
Baca Juga:
CSA Index Maret 2025 Turun, Tapi Sinyal Pemulihan Mulai Tampak Seiring Katalis Positif dari Ramadan
Sebelum Dirawat, Paus Fransiskus Sempat Berselisih dengan Kardinal Soal Defisit Keuangan Vatikan
Umat Islam di Berbagai Belahan Dunia Sambut Ramadan dengan Beragam Tradisinya
“Yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Ade Ary, penangkapan YA berawal dari tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
Dan menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno pada Selasa (30/7/2024).
“Pada saat melakukan patroli siber, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b.
Akun ini diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” terang Ade Ary.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Kongsinews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Ekspres.news dan Femme.id
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.