2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Mendapat Sanksi Administrasi dari OJK Berupa Denda Sebesar Rp475 Juta

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. Ppatk.go.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. Ppatk.go.id)

JAZIRAHNEWS.COM – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Makassar, Senin (5/8/2024)

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Dikutip Harianinvestor.com, sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Pelantikan DPW PROPAMI Surabaya Raya Perkuat Ekosistem Pasar Modal Daerah
Navigating Lower Yield: Strategi Rasional Saat Imbal Hasil Obligasi Menurun
Platform OKX Jadi Pilihan Cerdas untuk Pemula di Bisnis Crypto
Reshuffle Kabinet 2025: Publik Pesimis, Indef Soroti Ekonomi Tertahan
DPR Siap Kawal Aturan LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Ingatkan Sosialisasi Maksimal
Pemerintah Siapkan Skema Baru Subsidi LPG 3 Kg: Berbasis NIK dan Data BPS
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
Warga Menjerit PBB-P2 Naik Ribuan Persen, Pakar Bilang Ada Jalan Lebih Baik
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:34 WIB

Pelantikan DPW PROPAMI Surabaya Raya Perkuat Ekosistem Pasar Modal Daerah

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:23 WIB

Navigating Lower Yield: Strategi Rasional Saat Imbal Hasil Obligasi Menurun

Sabtu, 8 November 2025 - 05:53 WIB

Platform OKX Jadi Pilihan Cerdas untuk Pemula di Bisnis Crypto

Jumat, 12 September 2025 - 07:35 WIB

Reshuffle Kabinet 2025: Publik Pesimis, Indef Soroti Ekonomi Tertahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:56 WIB

DPR Siap Kawal Aturan LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Ingatkan Sosialisasi Maksimal

Berita Terbaru