Nasib Politik Gibran Rakabuming Raka Menjelang Pelantikan Sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 21 September 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

Pasangan Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

JAZIRAHNEWS.COM – Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa … perbuatan tercela …, seperti bunyi Pasal 7A Undang-Undang Dasar:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat,

baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,

atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Faktor atau butir-butir pemakzulan presiden dan wakil presiden tersebut kemudian diturunkan ke dalam UU tentang Pemilu (No 7/2017) sebagai persyaratan untuk bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden,

Seperti diatur di Pasal 169 huruf j:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:_
J. tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dalam Penjelasan Pasal 169 huruf j diuraikan:

Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kedua peraturan perundang-undangan di atas, UU Pemilu dan Konstitusi, pada hakekatnya menyatakan.

Bahwa presiden dan wakil presiden Indonesia adalah manusia beradab, beretika, bermoral, dan taat hukum.

Ketika presiden atau wakil presiden terlibat perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma.

Maka yang bersangkutan wajib diberhentikan dalam masa jabatannya, alias dimakzulkan.

Ketika seseorang terbukti tidak beradab, pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma adat.

Maka yang bersangkutan tidak bisa dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan postingan akun fufufafa di platform sosial kaskus.

Postingan akun fufufafa ini menghebohkan karena berisi ejekan, atau lebih tepatnya hujatan, yang jelas bertentangan dengan norma agama, norma susila dan norma adat.

Postingan hujatan ini ditujukan kepada banyak pihak termasuk presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya, serta beberapa selebriti lainnya.

Netizen Indonesia kemudian menemukan jejak, bahwa akun fufufafa ini terafiliasi dengan Gibran Rakabuming Raka (Gibran).

Bahkan ada yang mengatakan, dan cukup yakin, pemilik akun fufufafa ini adalah Gibran.

Bukti jejak digital untuk itu banyak tercecer di mana-mana, dan sudah diungkap netizen ke publik Indonesia.

Hujatan postingan akun fufufafa ternyata sudah berlangung sejak lama, sejak periode pertama pemerintahan Jokowi.

Kalau benar pemilik akun fufufafa tersebut adalah Gibran, dan hujatan postingan fufufafa sudah berlangaung sejak lama.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Maka Gibran tidak layak dan tidak boleh dilantik sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Karena sudah melakukan perbuatan tercela yang melanggar persyaratan UU Pemilu dan melanggar konstitusi.

Apakah benar akun fufufafa terafiliasi dengan Gibran? Apakah benar akun fufufafa adalah Gibran?

Untuk memperjelas permasalahan akun fufufafa ini, MPR wajib menyelidiki dan mencari fakta kebenaran tentang akun fufufafa ini.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

MPR tidak boleh membiarkan permasalahan akun fufufafa ini berkembang tanpa ada kejelasan.

Karena, terlalu berbahaya dan sangat memalukan bagi Indonesia di hadapan masyarakat internasional.

Apabila mempunyai wakil presiden yang tidak beradab dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila atau norma adat.

Oleh karena itu, publik Indonesia menuntut, sebelum ada kejelasan tentang akun fufufafa, maka MPR tidak boleh melantik Gibran sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.***

Berita Terkait

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Hidayat Nur Wahid Dukung Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Ini Alasannya
Soal Peluang AHY Ikuti Jejak SBY di 2030, Partai Demokrat Merespons Positif Terkait Pernyataan Presiden
AHY Terpilih Menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025 – 2030, SBY Menjadi Ketua Majelis Tinggi
Soal Rencana Perombakan Kabinet di Internal Kabinet Merah Putih, Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun, Mensesneg Prasetyo Hadi Ucapkan Selamat HUT
Soal Kemungkinan Sikap Politik PDIP Bergabung ke Pemerintahan Prabowo, Begini Respons Titiek Soeharto
Ketua Umum Golkar Jelaskan Soal Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 07:47 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Jumat, 18 April 2025 - 06:59 WIB

Hidayat Nur Wahid Dukung Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Ini Alasannya

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:06 WIB

Soal Peluang AHY Ikuti Jejak SBY di 2030, Partai Demokrat Merespons Positif Terkait Pernyataan Presiden

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:35 WIB

AHY Terpilih Menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025 – 2030, SBY Menjadi Ketua Majelis Tinggi

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:40 WIB

Soal Rencana Perombakan Kabinet di Internal Kabinet Merah Putih, Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara

Berita Terbaru