JAZIRAHNEWS.COM – Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang diketahui menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan kepada orang lain dengan harga Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero menyampaikan hal tersebut di Tangerang Jumat (2/10/2024)
“Pelaku beralasan menjual anaknya yang masih bayi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.”
“Sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” kata David Yunior Kanitero.
Baca Juga:
Gencatan Senjata Mulai Diberlakukan, Pihak Hamas dan Israel Saling Bebaskan dan Bertukar Tahanan
Ketua Umum Golkar Jelaskan Soal Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR
Kompol David menambahkan, selain menangkap RA, polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30) yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual itu.
“Pelaku HK dan MON diamankan pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA tanggal 1 Oktober 2024.”
“Dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata Kompol David.
Suami Jual Anak Berumur 11 Bulan Tanpa Diketahui Istrinya
Dikutip Hellotangerang.com, menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga:
“Saat pulang ke Jakarta, ibu kandung korban atas nama RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA dan dijawab ada di Tangerang.”
“Namun, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.
Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut, ibu kandung korban RD langsung datang.
Dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Keponakan Yusril Ihza Mahendra Terpilih Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Periode 2025 – 2030
Melanggar Dokumen Keimigrasian, Sebanyak 211 Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Dipulangkan
“Atas laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan.”
“Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON.”
Suami Jual Anaknya Lewat Akun Media Sosial Facebook
Kasatreskrim menuturkan kasus ini berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah postingan di media sosial Facebook.
Terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.
“Selanjutnya, sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat.”
“Dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudara,” ungkapnya.
Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta.
Penjual Anak dan Pembelinya Terancam Penjara 15 Tahun
Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA.
Dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” katanya
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.