Jika Tahu dan Terbukti Nikmati Hasil Korupsi, KPK Sebut Keluarga SYL Bisa Dikenakan Pasal TPPU Pasif

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 4 Mei 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

JAZIRAHNEWS.COM – KPK masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan phaknya bahkan tidak menutup kemungkinan bakal menjerat keluarga SYL dalam perkara TPPU apabila ada unsur kesengajaan.

“Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan.,”

“Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” ungkap Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Menurut Ali, apabila ada pihak yang turut mengetahuinya dan menerima hasil TPPU tentunya bisa dijerat hukum.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pihak yang penerima tersebut bisa dikenai Pasal TPPU pasif.

Baca artikel lainnya di sini : Pemerintah Sudah Belanja Rp 427,6 Triliun, Naik Signifikan Akibat Pemilu dan Bantuan Sembako Pangan

Dimana mereka bukan pelaku TPPU, tapi turut menikmati hasil kejahatan.

“Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU”.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Baca artikel lainnya di sini : Orang Tua Tanggapi Hubungan Asmara Artis Wika Salim dengan Max Adam Kamil yang Makin Serius

“Dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan,” tuka

Ali menyebut harta yang dikategorikan sebagai TPPU juga bisa diukur.

“Bisa dihukum? Bisa, karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa.”

“Sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya,” tuturnya.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Topikpost.com dan Haisumatera.com  

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Pesantren dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)
Sapulangit PR Kolaborasi dengan Persrilis.com Berikan Jasa PR dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong Bogor
Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025
7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia, Termasuk Soal Tarif Donald Trump
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Koalisi Sipil Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Tak Tunjukan Empati Soal Teror Kepala Babi ke Wartawan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:04 WIB

Pesantren dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:34 WIB

Sapulangit PR Kolaborasi dengan Persrilis.com Berikan Jasa PR dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Selasa, 29 April 2025 - 09:27 WIB

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong Bogor

Selasa, 15 April 2025 - 10:53 WIB

Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:29 WIB

7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia, Termasuk Soal Tarif Donald Trump

Berita Terbaru